Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Mulai 17 Maret 2023, Ada Ketentuan Khusus yang Wajib Dipatuhi...

- 16 Maret 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Mulai 17 Maret 2023
Ilustrasi Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Mulai 17 Maret 2023 /Dok Kemenag

Untuk seleksi digelar bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan ke sebanyak 35 titik lokasi.

Lebih lanjut, Nurudin menyampaikan bahwa mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Dirilis, Form Baru di Sscasn PPPK Guru 2022, Sudah Bisa Dibuka Tendik Mulai 10 Maret. Ada Ketentuan Khusus...

Peserta PPPK 2022 diwajibkan untuk hadir maksimal 90 menit sebelum sebelum seleksi dimulai untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta dan proses registrasi.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," kata Nurudin.

Selain itu, Kemenag juga turut menyampaikan tata tertib peserta seperti diantaranya yakni:

1. Peserta diwajibkan membawa KTP asli, surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku, KK asli atau salinan, Kartu Tanda Peserta Ujian Asli yang sudah dicetak melalui laman resmi Sscasn.

Baca Juga: Selamat, Pelamar ini Tidak Ikut Tes dalam Seleksi CASN PPPK Tahun 2023 dan Langsung Penempatan

2. Peserta juga diwajibkan untuk menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, kemeja atas berwarna atau rok putih polos tanpa corak.

3. Peserta PPPK disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x