Info PNS: Gaji Pokok juga Kena Imbas Golongan Ruang untuk Jabatan Fungsional dan Struktural, Cek Golru Minimal

- 16 Maret 2023, 12:40 WIB
Info PNS: Gaji Pokok juga Kena Imbas Golongan Ruang untuk Jabatan Fungsional dan Struktural
Info PNS: Gaji Pokok juga Kena Imbas Golongan Ruang untuk Jabatan Fungsional dan Struktural /Dok. InfoPublik/

- Madya, golongan ruang awal IV/a dan golongan ruang puncak IV/c
- Utama, golongan ruang awal IV/d dan golongan ruang puncak IV/e.

Kemudian juga ada jenjang golongan ruang PNS pada jabatan struktural, seperti sebagai berikut:
1. Jenjang Jabatan Administrasi
Jabatan
- Pengawas, golongan ruang awal III/c dan golongan ruang puncak III/d.
- Administrator, golongan ruang awal IV/a dan golongan ruang puncak IV/b.

2. Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan
- Pratama, golongan ruang awal IV/c dan golongan ruang puncak IV/d.

Baca Juga: AKHIRNYA, Kategori Honorer Ini yang Diangkat jadi ASN PPPK Tanpa Tes Tahun 2023, Berapa Banyak?

- Madya, golongan ruang awal IV/d dan golongan ruang puncak IV/e.
- Utama, golongan ruang awal IV/e dan golongan ruang puncak IV/e.

Lebih lanjut BKN juga menjelaskan bahwa golongan ruang untuk jabatan fungsional dan jabatan struktural tidak hanya berdampak pada gaji pokok, tetapi juga kelas jabatan.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @bkngoidofficial, pada Selasa, 14 Maret 2023.

Perlu diketahui bahwasanya untuk perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang telah diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama dengan kualifikasi Mera yang diangkat sebelum berlakunya PermenPanRB 35 tahun 2019.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x