Tidak hanya itu, MenpanRB juga menyampaikan bahwa usia tenaga honorer juga turut menjadi pertimbangan untuk diangkat jadi ASN 2023.
"Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar Pendidikan dan kesehatan pada satuan atau unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar," kata MenpanRB.
Untuk usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan bagi satuan atau unit kerja dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.***