Selain itu, MenpanRB juga menyampaikan bahwa terdapat ketentuan khusus yang harus diketahui, diantaranya yakni:
1. Instansi Pusat bisa mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK.
2. Usulan kebutuhan CPNS hanya ada pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelejen, dan juga tenaga dosen.
3. Usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana mengacu pada PermenPanRB nomor 45 tahun 2022 dan Keputusan Menteri PAN-RB nomor 1103 tahun 2022.
4. Kebutuhan tenaga dosen berdasarkan data kebutuhan dari Kemdikbud Ristek.
5. Usulan kebutuhan PPPK untuk JF mengacu pada PermenPanRB mengenai nomenklatur masing-masing JF dan juga keputusan MenpanRB nomor 158 tahun 2023 dengan tetap mempertimbangkan syarat kualifikasi pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari Instansi Pembina.
6. Kebutuhan tenaga kesehatan mengacu pada data kebutuhan dari Kemenkes.