Hore, 1.326 Tenaga Honorer Resmi Dapat SK Pengangkatan, Anda Termasuk?

- 18 Maret 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi. Terdapat informasi untuk tenaga honorer terkait SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Timur.
Ilustrasi. Terdapat informasi untuk tenaga honorer terkait SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Timur. /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat 1.326 tenaga honorer yang akan memperoleh surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sesudah tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi pegawai ASN.

Adapun surat keputusan (SK) pengangkatan diperuntukkan bagi tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (ASN PNS) di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Kebijakan untuk Guru Non Sertifikasi, Tendik dengan Kategori Ini Dapat Karpet Merah alias Prioritas…

Hal itu sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Edaran Nomor 821.1/2103/204.2/2023 mengenai SK pengangkatan tenaga honorer sebagai ASN.

Isi dari surat edaran tersebut adalah mengenai penyerahan surat keputusan (SK) ASN yang diperuntukkan bagi tenaga honorer yang mendaftar seleksi PNS di daerah Jawa Timur.

Surat keputusan pegawai negeri sipil (SK PNS) diserahkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan tanggal 1 Maret 2023 Nomor: 821.12/773/204/2023 dan Nomor: 821.13/774/204/2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Tidak Ikut Tes dan Langsung Penempatan pada Seleksi CASN PPPK Tahun 2023

Surat Edaran tersebut mengatur perihal Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan beberapa rincian sebagai berikut:

- CPNS golongan II sejumlah 605

- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III sebanyak 721

Dengan demikian, keseluruhan jumlah CPNS sebesar 1.326.

Baca Juga: Menjelang Hari Raya, ASN Termasuk Guru akan Dapat Tunjangan Jutaan Rupiah, Cek Kriteria Penerima


Disampaikan dalam surat edaran tentang SK Pengangkatan tenaga honorer Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan beberapa ketentuan:

1. Tenaga honorer yang diangkat akan diberikan hak sebagai PNS seperti halnya lainnya seperti gaji dan tunjangan yang berlaku mulai TMS SK PNS diberlakukan.

2. Tenaga honorer yang diangkat diminta mengunggah dokumen surat keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat aplikasi SI-MASTER yang sudah disediakan.

3. Dokumen elektronik SK PNS dapat diunduh CPNS atau tenaga honorer yang bersangkutan pada link resmi https://s.id/SKPNSFormasi2022

Baca Juga: Selamat, 72 Peserta PPPK Tenaga Teknis 2022 Kediri Berhak Ikut Seleksi Kompetensi. Cek Jadwal dan Ketentuannya

4. Apabila terdapat adanya kekeliruan data dalam SK PNS, tenaga honorer yang bersangkutan dapat melakukan pengecekan data kembali melalui aplikasi SIMASTER yang sudah disediakan.

Kekeliruan data tersebut nantinya akan diadakan perbaikan kembali data sebagaimana mestinya.

Hard copy SK PNS dapat diambil tenaga honorer yang bersangkutan di Bidang
Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan juga diambil melalui Sistem Informasi BKD Provinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 2023.

Baca Juga: PNS Baru dan Berumur Muda Harap Hati-Hati! Jangan Sampai Melakukan Hal Ini Jika Tidak Ingin Bernasib Malang

Dengan demikian, tenaga honorer yang sudah lulus seleksi PNS, khususnya di wilayah Jawa Timur diminta untuk segera bersiap di tanggal 20 Maret 2023.

Data tersebut nantinya akan disampaikan pemerintah kepada pegawai ASN PNS pada instansi masing-masing.

Demikian informasi perihal SK pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PNS yang diperuntukkan di wilayah Jawa Timur, bagi peserta yang sebelumnya mengikuti seleksi. Informasi lengkap dapat disimak dalam laman resmi terkait.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x