2. Berdasarkan data di atas ada Instansi yang belum menyampaikan SPTJM sebanyak 543.273.
3. Berdasarkan hal tersebut, MenpanRB berharap agar tenaga honorer segera berkoordinasi dengan Instansi agar melengkapi SPTJM.
Baca Juga: Update, Begini Kabar TPG Terbaru, Ternyata Bisa Naik Dua Kali Lipat?
Dalam hal ini, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat SPTJM, maka tidak bisa dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer atau non ASN.
Oleh sebab itu, penting bagi tenaga honorer untuk segera berkoordinasi dengan Instansi, agar SPTJM dapat segera diselesaikan.
Sebab, SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak merupakan syarat wajib untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan Instansi pemerintah.
Seperti diketahui, tahun 2023 ini pemerintah tengah mempersiapkan opsi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Baca Juga: TPG Triwulan 1 Bagi Guru Sertifikasi Bakal Segera Cair, Perhatikan Syarat yang Harus Dipenuhi
Salah satu langkah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer adalah dengan melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan Instansi.