UPDATE, Syarat Wajib Tenaga Honorer Masuk Database BKN, Edaran Terbaru MenpanRB Bikin Ketar Ketir...

- 20 Maret 2023, 15:40 WIB
Syarat Wajib Tenaga Honorer Masuk Database BKN, Edaran Terbaru MenpanRB Bikin Ketat Ketir
Syarat Wajib Tenaga Honorer Masuk Database BKN, Edaran Terbaru MenpanRB Bikin Ketat Ketir /Humas Setkab/Rahmat

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru untuk tenaga honorer berkaitan dengan syarat wajib tenaga honorer  masuk database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Diketahui syarat wajib untuk tenaga honorer ini berdasarkan surat edaran MenpanRB yang diterbitkan pada bulan Februari 2023 lalu.

Hal itu juga berkaitan dengan penyelesaian tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah pada tahun 2023 ini.

Perlu diketahui tenaga honorer bahwa surat edaran yang pertama diterbitkan oleh MenpanRB adalah dengan nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Surat edaran yang diterbitkan oleh MenpanRB tersebut secara detail membahas mengenai pendataan data non ASN.

Baca Juga: Waduh! ASN atau PNS di Daerah Ini Belum Terima Tunjangan Penghasilan Pegawai Sampai 3 Bulan, Apa Alasannya?

Di dalam isi surat edaran tersebut, MenpanRB menyampaikan bahwa menindaklanjuti hasil pendataan tenaga non ASN yang telah dilaksanakan oleh BKN, maka terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Data tenaga non ASN yang disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui SE nomor 41685/B-S1.01.01/SD/K/2022 per tanggal 30 November 2022 sejumlah 2.360.673.

2. Berdasarkan data di atas ada Instansi yang belum menyampaikan SPTJM sebanyak 543.273.

3. Berdasarkan hal tersebut, MenpanRB berharap agar tenaga honorer segera berkoordinasi dengan Instansi agar melengkapi SPTJM.

Baca Juga: Update, Begini Kabar TPG Terbaru, Ternyata Bisa Naik Dua Kali Lipat?

Dalam hal ini, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat SPTJM, maka tidak bisa dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer atau non ASN.

Oleh sebab itu, penting bagi tenaga honorer untuk segera berkoordinasi dengan Instansi, agar SPTJM dapat segera diselesaikan.

Sebab, SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak merupakan syarat wajib untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan Instansi pemerintah.

Seperti diketahui, tahun 2023 ini pemerintah tengah mempersiapkan opsi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Baca Juga: TPG Triwulan 1 Bagi Guru Sertifikasi Bakal Segera Cair, Perhatikan Syarat yang Harus Dipenuhi

Salah satu langkah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer adalah dengan melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan Instansi.

Hal itu disebabkan agar semua tenaga honorer yang terdata di lingkungan Instansi pemerintah bisa mendapatkan opsi terbaik dari Pemerintah sebagai solusi dari jalan tengah.

Untuk seperti apa jalan tengah yang akan ditempuh oleh MenpanRB, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut.

Meski demikian, Menpan RB telah memastikan bahwa tahun 2023 ini akan ada rekrutmen CPNS dan PPPK untuk tenaga honorer.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x