RESMI, Tenaga Honorer yang Masuk ke Salah Satu 120 Instansi, MenpanRB dan BKN Ancam Blacklist jika Telat...

- 20 Maret 2023, 16:43 WIB
Tenaga Honorer yang Masuk ke Salah Satu 120 Instansi, MenpanRB dan BKN Ancam Blacklist jika Telat Lakukan Ini...
Tenaga Honorer yang Masuk ke Salah Satu 120 Instansi, MenpanRB dan BKN Ancam Blacklist jika Telat Lakukan Ini... /Foto: Humas Kementerian PANRB/

Hal tersebut diperuntukkan agar Instansi segera menyampaikan SPTJM, dan apabila tidak dapat memenuhi hal tersebut, maka bagi Instansi yang bersangkutan dipandang tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga non ASN.

Kemudian, berdasarkan surat edaran BKN dengan nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 per tanggal 10 Maret 2023, disebutkan juga bahwa ada sebanyak 120 Instansi yang belum menyampaikan SPTJM.

Bagi Instansi yang disebutkan diwajibkan untuk melakukan pengunggahan SPTJM di aplikasi Pendataan Non ASN yang telah dibuka kembali oleh BKN sejak 15 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: UPDATE, Syarat Wajib Tenaga Honorer Masuk Database BKN, Edaran Terbaru MenpanRB Bikin Ketar Ketir...

Instansi diberi waktu hingga 31 Maret 2023 agar segera melakukan pengunggahan, jika tidak maka data yang telah masuk tidak bisa dijadikan sebagai data dasar tenaga non ASN.

Adapun untuk beberapa Instansi yang disebutkan oleh BKN adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Agama
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5. Kementerian Perindustrian
6. Pemerintah Kab. Pekalongan
7. Pemerintah Kab. Madiun
8. Pemerintah Kota Surabaya
9. Pemerintah Kab. Sidoarjo
10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
11. Kementerian Sekretariat Negara
12. Pemerintah Kota Probolinggo
13. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Baca Juga: Waduh! ASN atau PNS di Daerah Ini Belum Terima Tunjangan Penghasilan Pegawai Sampai 3 Bulan, Apa Alasannya?

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x