UPDATE Jam Kerja ASN Ramadhan 2023. PNS PPPK Pulang Lebih Awal dan Ada yang Boleh WFH

- 21 Maret 2023, 13:08 WIB
Ilustrasi ASN. Berikut ini aturan jam  kerja PNS PPPK di bulan Ramadhan 2023
Ilustrasi ASN. Berikut ini aturan jam kerja PNS PPPK di bulan Ramadhan 2023 /DOK DISKOMINFO KABUPATEN BANDUNG

- Untuk jam istirahat pada hari Senin dimulai dari pukul 12.00 WITA – 12.30 WITA

- Untuk jam istirahat di hari Jumat dimulai dari pukul 12.00 WITA – 13.00 WITA.

Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat juga akan melakukan perubahan jam kerja ASN selama Ramadhan tahun 2023.

Pemkot Kota Mataram akan mengurangi jam kerja ASN dari 37 jam menjadi 32,5 jam selama 1 minggu.

Baca Juga: Sempat Lesu Dua Tahun, OJK Proyeksikan Pinjaman Online akan Meningkat Jelang Puasa dan Lebaran

Hal ini disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia. Ia menegaskan Pemkot Mataram akan segera menyusun jam kerja ASN di bulan Ramadhan 1444 H.

Terkait aturan resmi pengurangan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tahun 2023, Pemkot Kota Mataram masih menunggu surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB.

“Dasar tersebut akan kita jadikan acuan untuk mengeluarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja ASN di bulan Ramadhan. Kita masih tunggu surat resmi dari KemenPANRB,” ucap Baiq Evi.

Soal pengurangan jam kerja ASN dari 37 jam menjadi 32,5 jam di bulan Ramadhan ini ditegaskan Baiq Evi mengacu pada regulasi tahun-tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x