Meski Gagal Seleksi PPPK Guru 2022, Honorer Masih Punya Kesempatan Jadi ASN Lewat 3 Cara, Jangan Kasih Kendor!

- 27 Maret 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi. Guru honorer punya 3 peluang jadi ASN meski gagal dalam PPPK guru 2022
Ilustrasi. Guru honorer punya 3 peluang jadi ASN meski gagal dalam PPPK guru 2022 /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Pada proses rekrutmen PPPK guru 2022, para peserta telah mendapatkan pengumuman hasil seleksi. Kini, pelamar PPPK guru 2022 telah melewati masa jawab sanggah.

Ada banyak tenaga honorer yang gagal atau tidak lulus dalam seleksi PPPK guru 2022. Pelamar P1 yang diutamakan dalam seleksi PPPK guru 2022 pun tidak semua mendapatkan penempatan.

Gagal dalam PPPK guru 2022 bukan berarti guru honorer tidak bisa menjadi pegawai ASN berstatus PPPK. Jangan bersedih hati, ada cara lain yang bisa ditempuh untuk menyandang status ini.

Bukan cuma satu cara, untuk bisa jadi pegawai ASN, guru honorer setidaknya mempunyai tiga jalan yang bisa memberikan peluang besar.

Baca Juga: Peserta Lulus PPPK Guru 2022 Apakah Sudah Dapat THR di Lebaran 2023? Ternyata Masih Ada Kemungkinan…

Simak satu per satu dari tiga jalan bagi guru honorer untuk menjadi pegawai ASN berikut ini:

1. Melalui Rekrutmen ASN PPPK 2023

Sudah dipastikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahwa seleksi ASN baik itu PNS atau PPPK pada tahun 2023 akan kembali dibuka.

Bahkan, bidang pendidikan akan menjadi prioritas dalam pengadaan PPPK. Dengan begitu, status PPPK guru bisa lebih mudah diraih lantaran akan banyak formasi yang dibuka.

Baca Juga: Said Abdullah Bantah Praktik Politik Uang yang Viral di Media Sosial, Begini Klarifikasinya

Bukan hanya itu saja, bagi pelamar yang masuk kategori P1 dalam PPPK guru 2022 dan belum dapat penempatan, pemerintah bakal mengutamakan mereka dalam seleksi PPPK guru 2023.

Disebutkan bahwa pelamar P1 ini tinggal menunggu penempatan saja dan tidak perlu ikut tes atau seleksi lainnya dalam PPPK guru 2023.

2. Melalui Pengesahan RUU ASN

Bagi guru honorer senior atau pemilik SK pengangkatan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014, punya peluang besar untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Lakukan Tips Ini Jika Kehabisan Tiket Kereta Api Lebaran, Nomor 3 Sudah Pernah? Bisa Dicoba

Regulasi ini tertera dalam RUU ASN dengan kriteria yang dijelaskan pada Pasal 131A. RUU ASN sendiri merupakan UU revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Bukan jadi PPPK guru, RUU ASN menetapkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria akan diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung.

Kriteria yang dimaksud yakni bekerja terus menerus dalam hitungan minimal 3 tahun, memiliki SK pengangkatan yang dikeluarkan sebelum 15 Januari 2014, dan belum mencapai usia pensiun.

Baca Juga: ​​THR untuk Lebaran 2023 bagi PNS dan PPPK Cair Tanggal Berapa? Simak Surat Edaran Menpan RB Berikut…

Jika RUU ASN disahkan, honorer di berbagai bidang prioritas salah satunya honorer bidang pendidikan akan diangkat jadi PNS 6 bulan setelahnya. Paling lambat pengangkatan dilakukan dalam waktu 3 tahun kemudian.

3. Melalui Keputusan Solusi Penyelesaian Honorer

Cara untuk menjadi ASN bagi guru honorer yang terakhir adalah lewat keputusan pemerintah dalam rangka menyelesaikan tenaga honorer.

Sebelumnya, Menteri PANRB telah mengantongi tiga alternatif solusi penyelesaian tenaga honorer. Pertama, honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN, kedua diberhentikan seluruhnya, dan ketiga tenaga honorer diangkat sesuai prioritas.

Baca Juga: PENTING: Cek Syarat Agar Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS, Jangan Lupa Dokumen Ini...

Menteri PANRB telah memastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer secara massal. Ini bisa menjadi peluang bagi guru honorer jika opsi yang diambil pemerintah adalah mengangkat seluruh honorer jadi ASN.

Untuk cara ini, guru honorer perlu menunggu keputusan pemerintah terlebih dahulu yang akan menentukan nasib non ASN kedepan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x