FULL SENYUM, Tunjangan Pegawai Non ASN Resmi Dinaikkan pada Tahun 2023, MenpanRB Sudah Rilis. Sampai Berapa?

- 28 Maret 2023, 10:32 WIB
Guru Non ASN Resmi Dinaikkan Tunjangan Tahun 2023
Guru Non ASN Resmi Dinaikkan Tunjangan Tahun 2023 /menpan.go.id

Untuk pembayarannya sendiri paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Hal tersebut disampaikan melalui Permenkeu nomor 75/PMK.05/2022 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x