Untuk pembayarannya sendiri paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Hal tersebut disampaikan melalui Permenkeu nomor 75/PMK.05/2022 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022.***