FULL SENYUM, Tunjangan Pegawai Non ASN Resmi Dinaikkan pada Tahun 2023, MenpanRB Sudah Rilis. Sampai Berapa?

- 28 Maret 2023, 10:32 WIB
Guru Non ASN Resmi Dinaikkan Tunjangan Tahun 2023
Guru Non ASN Resmi Dinaikkan Tunjangan Tahun 2023 /menpan.go.id

Selain itu, ada besaran gaji ke 13 dan THR yang akan diterima oleh pegawai non ASN, diantaranya yakni:

1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp3.571.050
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar Rp3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.210.500

Baca Juga: YANG DITUNGGU, Info GTK Guru 2023 Telah Berubah Warna, Tunjangan Sertifikasi Makin Dekat. Ada Daftar Daerahnya

2. Pendidikan SMA, D1, sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp4.089.750
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.884.600

3. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp4.573.800
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5.436.900

4. Pendidikan S1/D4/ sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp5.492.550
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp5.967.159

Itulah beberapa kenaikan gaji ke 13 dan THR yang diperuntukkan bagi pegawai non ASN tahun 2023.

Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi Full Senyum Soal Tunjangan per 27 Maret 2023. Ada Perkembangan Signifikan...

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x