4. Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Penting diketahui bahwa hak cuti tetap akan ada, pengusaha juga wajib memberikan cuti. Cuti tahunan diberikan paling sedikit 12 hari kerja.
Dalam hal ini perusahaan bisa memberikan istirahat panjang, pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
5. Benarkah buruh dilarang protes, maka ancamannya akan di PHK?
Tidak ada larangan untuk para buruh atau pekerja protes.
Di Perppu Cipta Kerja tidak mengatur tentang pelarangan tersebut.
6. Apakah tenaga kerja asing bebas masuk?
Penting diketahui bahwa penggunaan TKA atau Tenaga Kerja Asing sangat selektif.
Hal itu diperuntukkan bagi jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA juga diwajibkan memiliki pengesahan RPTKA.
Baca Juga: Review Film Olympus Has Fallen: Aksi Teroris Korea Utara Menyerang The White House
7. Perusahaan bebas PHK karyawan kapanpun secara sepihak?
Perlu diketahui bahwa perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak.
Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, maka wajib untuk diselesaikan melalui perundingan bipartit.
Jika masih tidak sepakat, maka diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.