DISAHKAN, Tentang Perppu Cipta Kerja Tahun 2023 yang Sebenarnya, Kemnaker Angkat Bicara. Begini Faktanya...

- 28 Maret 2023, 17:40 WIB
Tentang Perppu Cipta Kerja yang Sebenarnya, Kemnaker Angkat Bicara
Tentang Perppu Cipta Kerja yang Sebenarnya, Kemnaker Angkat Bicara /Twitter/@idafauziyah

4. Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Penting diketahui bahwa hak cuti tetap akan ada, pengusaha juga wajib memberikan cuti. Cuti tahunan diberikan paling sedikit 12 hari kerja.

Baca Juga: Peserta yang Lolos Seleksi SNBP 2023 Sebanyak 143.805, Ir. Ashari Ungkap Mengapa Daya Tampung Tak 100 Persen

Dalam hal ini perusahaan bisa memberikan istirahat panjang, pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

5. Benarkah buruh dilarang protes, maka ancamannya akan di PHK?
Tidak ada larangan untuk para buruh atau pekerja protes.
Di Perppu Cipta Kerja tidak mengatur tentang pelarangan tersebut.

6. Apakah tenaga kerja asing bebas masuk?
Penting diketahui bahwa penggunaan TKA atau Tenaga Kerja Asing sangat selektif.

Hal itu diperuntukkan bagi jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA juga diwajibkan memiliki pengesahan RPTKA.

Baca Juga: Review Film Olympus Has Fallen: Aksi Teroris Korea Utara Menyerang The White House

7. Perusahaan bebas PHK karyawan kapanpun secara sepihak?
Perlu diketahui bahwa perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak.

Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, maka wajib untuk diselesaikan melalui perundingan bipartit.

Jika masih tidak sepakat, maka diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x