SEPAKAT, Pegawai Non ASN yang Akan Terima THR 2023 Harus Penuhi 4 Syarat Berikut, Nomor 3 Agak Sulit...

- 4 April 2023, 10:30 WIB
Pegawai Non ASN yang Akan Terima THR 2023 Harus Penuhi 4 Syarat Berikut
Pegawai Non ASN yang Akan Terima THR 2023 Harus Penuhi 4 Syarat Berikut /

BERITASOLORAYA.comKabar baik untuk pegawai non ASN yang akan menerima THR atau tunjangan Hari Raya tahun 2023 dari pemerintah.

Pemberian THR pada pegawai non ASN tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Di dalam isi Permenkeu tersebut, dijelaskan bahwa pegawai non ASN juga dapat menerima THR tahun 2023.

Lebih lanjut Kemenkeu juga menjelaskan bahwa pegawai non asn bisa mendapatkan THR tahun 2023, dengan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun untuk persyaratan pegawai non ASN yang bisa mendapatkan THR tahun 2023 ada empat.

Baca Juga: SAH, Pegawai Non ASN dengan Masa Kerja Segini Dapat Tunjangan Ini, Nominalnya Capai Segini...

Berikut merupakan persyaratan pegawai non ASN yang dapat menerima THR tahun 2023, diantaranya yakni:

1. WNI atau Warga Negara Indonesia

2. Pada saat PP atau Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan tahun 2023 diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

3. Pendanaan belanja pegawainya harus bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

4. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: FULL SENYUM, Tunjangan Pegawai Non ASN Resmi Dinaikkan pada Tahun 2023, MenpanRB Sudah Rilis. Sampai Berapa?

Dari keempat persyaratan pegawai non ASN dapat menerima THR tahun 2023 ini, dapat diketahui bahwasanya pegawai non ASN tidak langsung menerima THR, melainkan harus penuhi persyaratan tersebut.

Terlebih dari keempat persyaratan tersebut juga disebutkan bahwa pegawai non ASN harus memiliki pendapatan yang bersumber dari APBN.

Lebih lanjut, pada bagian lain PP tersebut juga disebutkan bahwa pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus minimal satu tahun, THR dan gaji ke 13 dapat diberikan apabila dua hal ini terpenuhi, yakni:

1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: RESMI, Fakta yang Sebenarnya tentang Batas Usia PNS Pensiun 58 hingga 65 Tahun, Benarkah Ada Juknis Baru?

2. Telah ditetapkan menerima THR atau gaji ke 13 oleh PPK dalam SK pengangkatan pegawai non ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itulah dua ketentuan khusus yang menyebabkan pegawai non ASN bisa menerima THR tahun 2023 walaupun belum melaksanakan tugas pokok minimal satu tahun.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah