PNS Jepang Pensiun di Usia 61 Tahun, Bagaimana dengan Indonesia? Pemerintah Bagi Menjadi 3 Golongan…

- 5 April 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun bagi PNS
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun bagi PNS / Pikiran Rakyat/Tita Salsabila

Lebih lanjut pada tanggal 3 Oktober 2017, telah diterbitkan Surat Kepala BKN dengan Nomor: K.26-30/V.119-2/99 yang mengatur tentang batas usia bagi PNS yang memegang Jabatan Fungsional.

Baca Juga: CATAT, Di Umur Segini PNS Langsung Pensiun dan Diberhentikan, BKN Sebutkan Batas Usia Beserta Arahan Ini

Berdasarkan surat Kepala BKN tersebut, batas usia pensiun PNS adalah sebagai berikut:

1. PNS pensiun di usia 58 tahun bagi yang menduduki:

  • Jabatan fungsional ahli pertama
  • Jabatan fungsional ahli muda
  • Jabatan fungsional keterampilan

2. PNS pensiun di usia 60 tahun bagi yang menduduki jabatan fungsional ahli madya

3. PNS pensiun di usia 65 tahun bagi yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Apakah batas usia pensiun PNS mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 atau surat Kepala BKN, hal itu sesuai dengan kondisi dan ketentuan jabatan masing-masing.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah