Adapun untuk batas usia pensiun di Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengaturnya dalam peraturan resmi. Hal ini penting diketahui para PNS agar segera bersiap jika mendekati batas usia tersebut.
Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang Manajemen PNS, Pasal 239, 240, 354, dan Pasal 355, merinci batas usia pensiun PNS sebagai berikut.
1. PNS pensiun di usia 58 tahun bagi:
- Pejabat fungsional keterampilan
- Pejabat fungsional ahli pertama
- Pejabat fungsional ahli muda
- Pejabat administrasi
2. PNS pensiun di usia 60 tahun bagi:
- Pejabat fungsional madya
- Pejabat pimpinan tinggi
3. PNS pensiun di usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Para PNS di atas yang telah mencapai batas usia pensiun, akan diberhentikan pemerintah dengan hormat.
Aturan usia pensiun PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 memiliki aturannya tersendiri, seperti halnya di tahun dan tanggal berapa PNS tersebut dilahirkan. Ini akan berperangaruh pada usia pensiunnya.