PNS Jepang Pensiun di Usia 61 Tahun, Bagaimana dengan Indonesia? Pemerintah Bagi Menjadi 3 Golongan…

- 5 April 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun bagi PNS
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun bagi PNS / Pikiran Rakyat/Tita Salsabila

Adapun untuk batas usia pensiun di Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengaturnya dalam peraturan resmi. Hal ini penting diketahui para PNS agar segera bersiap jika mendekati batas usia tersebut.

Baca Juga: TINGGAL 1 HARI LAGI! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diharapkan Lakukan Agenda Penting dari Kemdikbud Ini

Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang Manajemen PNS, Pasal 239, 240, 354, dan Pasal 355, merinci batas usia pensiun PNS sebagai berikut.

1. PNS pensiun di usia 58 tahun bagi:

  • Pejabat fungsional keterampilan
  • Pejabat fungsional ahli pertama
  • Pejabat fungsional ahli muda
  • Pejabat administrasi

2. PNS pensiun di usia 60 tahun bagi:

  • Pejabat fungsional madya
  • Pejabat pimpinan tinggi 

3. PNS pensiun di usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: PENTING! Kementerian ESDM Rilis Nominal yang Diterima dalam Konversi Motor Listrik, Simak Selengkapnya!

Para PNS di atas yang telah mencapai batas usia pensiun, akan diberhentikan pemerintah dengan hormat.

Aturan usia pensiun PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 memiliki aturannya tersendiri, seperti halnya di tahun dan tanggal berapa PNS tersebut dilahirkan. Ini akan berperangaruh pada usia pensiunnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah