Sementara bagi Instansi Pemerintah Daerah atau Pemda maksimal 50 persen tambahan penghasilan dengan turut memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.
Dalam hal ini, pembayaran THR guru dan dosen yang tak cair 100 persen disebabkan oleh hal-hal di atas.
Meski demikian guru dan dosen dipastikan akan menerima THR lebih besar daripada tahun sebelumnya.
Di sisi lain, jika THR belum dibayarkan sebelum Idul Fitri, maka THR bisa dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai informasi Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 jatuh pada tanggal 22 April 2023, 10 hari sebelum Idul Fitri guru dapat mengecek rekening ATM nya apakah sudah cair ataukah belum.***