BERSYUKUR, Menteri PANRB Selamatkan Honorer dengan 4 Prinsip Ini, DPR Singgung Soal Penghapusan Non ASN

- 12 April 2023, 14:43 WIB
Rapat Menteri PANRB dengan Komisi II DPR RI bahas honorer jelang penghapusan non ASN
Rapat Menteri PANRB dengan Komisi II DPR RI bahas honorer jelang penghapusan non ASN /Humas Menteri PANRB/byu/

BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer yang merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tinggal beberapa bulan lagi. Menyikapi hal tersebut, pemerintah terus membahas solusi terbaik penyelesaian tenaga honorer.

Lewat rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, tindak lanjut penyelesaian masalah tenaga honorer kembali dibahas. Dalam raker ini, Menteri PANRB berkomitmen untuk menyelamatkan tenaga honorer.

Soal penghapusan tenaga honorer memang telah tercantum dalam peraturan resmi pemerintah. Demi tenaga honorer atau non ASN tidak dihapus, disepakati 4 prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam pengambilan solusi tersebut.

Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa sebagai Presiden Jokowi pun meminta agar ada jalan tengah terbaik untuk masalah tenaga honorer. Hal ini turut disampaikan Menteri PANRB.

Baca Juga: DAPAT 2 KALI THR, PNS dan Pensiunan Dapat Info Gembira Dari Sri Mulyani April Ini,Cek Anda Termasuk?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB, Anas menuturkan, “Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non ASN ini.”

Dengan adanya masukan dan saran dari Komisi II DPR RI, Menteri PANRB mengakui skema penyelesaian tenaga honorer atau non ASN semakin jelas terlihat.

Saat ini, jalan tengah untuk menyelesaikan tenaga honorer jelang bulan penghapusan terus dirumuskan. Anas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan dengan melakukan PHK massal bagi tenaga honorer.

Baca Juga: RESMI, Guru Honorer Bisa Dapatkan THR Plus Kenaikan Gaji. Pemkab Ungkap Besaran dan Jadwalnya...

Berdasarkan saran dan masukan dari ketua dan anggota Komisi II DPR RI, tenaga honorer akan diselesaikan masalahnya dengan menerapkan 4 prinsip berikut:

  • PHK massal bagi honorer atau non ASN dihindari
  • Keputusan yang membuat anggaran membengkak dihindari
  • Pendapatan yang diterima tenaga honorer atau non ASN saat ini tidak dikurangi
  • Harus sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada

Tenaga honorer diperjuangkan lantaran pemerintah menilai kontribusi mereka di lingkungan pemerintahan sangat signifikan. Maka dari itu, penataan SDM akan dilakukan dengan serius.

Baca Juga: MotoGP Update: Menyusul Marc Marquez, Enea Bastianini juga Absen dari MotoGP Amerika

Dengan dukungan semua pihak terlibat untuk menangani masalah tenaga honorer, akan membuat iklim birokrasi tetap berjalan baik.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik,” tutur Menteri PANRB.

Dengan masukan DPR, DPD, berbagai asosiasi, hingga pemangku kepentingan, pemerintah dapat menyiapkan skema akhir yang win-win solution.

Baca Juga: BERKAH! Selain THR, Menteri Keuangan Berikan Banyak Bantuan Hingga Ratusan Triliun, Cek Penerimanya...

Jumlah tenaga honorer kini mencapai 2 juta lebih. Jumlah tersebut diperoleh dari pendataan tenaga non ASN yang dilakukan sejak 2022 lalu. Honorer sejumlah 2 juta lebih itulah yang telah dilengkapi dengan SPTJM.

Mengakhiri rapat, Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Komisi II DPR RI kemudian menyampaikan kesimpulan rapat. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PANRB untuk segera menuntaskan masalah honorer sebelum penghapusan yang tenggat waktunya pada 28 November 2023.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah