Selain itu juga terdapat berbagai tunjangan yang akan didapatkan oleh PPPK diantaranya yakni:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya.
Perlu diketahui bahwa untuk besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang telah berlalu PNS.***