Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: NOMINAL TAJIR, Inilah Besaran THR PNS Golongan 4b yang Jumlahnya Menggiurkan, Cek Golonganmu!
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 4e yaitu sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Jika berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa nominal atau
Besaran THR bagi PNS golongan 4e yaitu sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***