HORE, Jokowi Setuju Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Diberikan Paling Cepat Pada…

- 19 April 2023, 05:15 WIB
Penetapan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS akhirnya telah disetujui oleh Presiden Jokowi yang sebentar lagi cair
Penetapan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS akhirnya telah disetujui oleh Presiden Jokowi yang sebentar lagi cair /instagram.com/@jokowi

Besaran Gaji ke-13 

Adapun besaran Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS, sesuai PP tersebut dijelaskan nilainya berbeda.

Besaran Gaji ke-13 bagi PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat yaitu terdiri dari beberapa komponen berikut:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023)

Baca Juga: AKHIRNYA, Tunjangan Sertifikasi Atau TPG Triwulan 1 Cair, Daerah Ini Bahkan Sudah Dapat THR 2023

Sementara itu, besaran Gaji ke-13 bagi PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah yaitu terdiri dari beberapa komponen berikut ini:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023)

Baca Juga: Setelah Idul Fitri 2023, PNS dan Pensiunan Akan Terima Uang Ini Dari Presiden Jokowi, Nominalnya Fantastis

Lalu besaran Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yaitu sebagai berikut:

  1. pensiun pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan; dan
  4. tambahan penghasilan.

Berdasarkan PP No 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa waktu pemberian Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan PNS yaitu paling cepat bulan Juni 2023.

Baca Juga: SAH, Aturan Baru Jam Kerja Bagi PNS dan PPPK Resmi Disahkan Presiden Jokowi, SImak Waktunya

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah