Besaran Gaji ke-13
Adapun besaran Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS, sesuai PP tersebut dijelaskan nilainya berbeda.
Besaran Gaji ke-13 bagi PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat yaitu terdiri dari beberapa komponen berikut:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023)
Baca Juga: AKHIRNYA, Tunjangan Sertifikasi Atau TPG Triwulan 1 Cair, Daerah Ini Bahkan Sudah Dapat THR 2023
Sementara itu, besaran Gaji ke-13 bagi PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah yaitu terdiri dari beberapa komponen berikut ini:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50%
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023)
Lalu besaran Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yaitu sebagai berikut:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.
Berdasarkan PP No 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa waktu pemberian Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan PNS yaitu paling cepat bulan Juni 2023.
Baca Juga: SAH, Aturan Baru Jam Kerja Bagi PNS dan PPPK Resmi Disahkan Presiden Jokowi, SImak Waktunya