Akhirnya, Instansi Pemerintah Bisa Gelar Halal Bihalal di Tanggal Ini, Bertujuan untuk...

- 26 April 2023, 20:59 WIB
Ilustrasi Halal bihalal di lingkungan instansi pemerintah
Ilustrasi Halal bihalal di lingkungan instansi pemerintah /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Instansi pemerintah akhirnya bisa mengadakan kegiatan halal bihalal pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H ini.

 

Sebagaimana diketahui, bahwa hari raya Idul Fitri 1444 H telah berlangsung sejak tanggal 22 April 2023 lalu, dan seluruh instansi pemerintah serentak merayakan hari lebaran di tanggal tersebut.

Libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H juga telah dilaksanakan sejak tanggal 19 April 2023 lalu, dan seluruh pegawai pemerintah telah menjalani cuti bersama dengan waktu yang telah ditentukan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akhirnya mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk mengadakan kegiatan halal bihalal.

Baca Juga: TAK MASUK KERJA, bagi PNS yang Tidak Patuh akan Diberi Hukdis, Mulai dari Teguran hingga Diberhentikan?

Imbauan dari Menteri PANRB ini bermaksud untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sehingga seluruh instansi pemerintah bisa melaksanakannya.

Selain itu, menurut keterangan Menteri PANRB halal bihalal instansi pemerintah ini juga bertujuan agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai dengan bidang masing-masing.

Imbauan melaksanakan halal bihalal ini juga demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

 

Seluruh instansi pemerintah bisa mencermati Surat Menteri PANRB Nomor B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD pada tanggal 24 April 2023.

Melalui surat Menteri PANRB tersebut, instansi pemerintah tidak perlu khawatir lagi sebab sebelumnya memang ada penundaan halal bihalal di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut keterangan resmi dari laman menpan.go.id, bahwa kegiatan halal bihalal di lingkungan instansi pemerintah bisa digelar pada setelah tanggal 2 Mei 2023.

Baca Juga: Minta Semua Pihak Bersiap Hadapi El Nino, Luhut Siapkan Senjata Ini

Paslanya, pada pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik.

Selanjutnya, melalui surat Menteri PANRB tersebut maka diharapkan seluruh instansi pemerintah bisa menindaklanjuti imbauan ini.

Hal itu dilakukan juga demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca-periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.

Maka untuk mengawali kinerja dengan optimal pasca libur nasional ini, seluruh instansi pemerintah bisa melaksanakan kegiatan halal bihalal.

 

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah