WAJIB TAHU, Bulan Mei 2023 PNS Kerja Lebih Singkat? Begini Isi Peraturan Presiden Terbaru

- 28 April 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi. Berikut aturan waktu kerja atau jam kerja ASN PNS di bulan Mei 2023
Ilustrasi. Berikut aturan waktu kerja atau jam kerja ASN PNS di bulan Mei 2023 /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan perubahan waktu dan jadwal kerja untuk pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK.

Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Selain itu, aturan Perpres ini juga mengatur tentang waktu istirahat baru untuk pegawai ASN PNS dan PPPK selama bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan seperti saat ini dan bulan Mei 2023 mendatang.

Pemerintah telah menetapkan peraturan yang membedakan waktu kerja antara bulan Ramadhan 2023 dan di luar bulan Ramadhan. Dengan diterapkannya regulasi baru ini, para ASN PNS dan PPPK dapat bekerja dengan lebih fleksibel secara waktu dan lokasi.

Baca Juga: Ada Golongan PNS yang Dipensiunkan Lebih Awal, Apakah Itu Apresiasi Atau Diskriminasi?

Ditegaskan dalam Perpres tersebut bahwa waktu bekerja untuk ASN PNS dan PPPK di pemerintah pusat dan daerah atau hari operasionalnya diatur selama lima hari kerja dalam seminggu.

Hari kerja selama lima hari tersebut mencakup hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Aturan ini berlaku untuk instansi pemerintahan yang bertanggung jawab atas pelayanan publik.

Jika ada instansi pemerintahan yang sebelumnya menetapkan hari kerja selama enam hari dalam seminggu, maka aturan baru ini harus dijalankan dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah Peraturan Presiden ini disahkan yakni pada 12 April 2023.

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR RI Sampaikan Dukungan pada Erick Thohir di PSSI untuk Urusan ini!

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa jam kerja ASN PNS dan PPPK yang terbaru diatur hanya 37,5 jam dalam satu minggu. Aturan ini tidak termasuk waktu istirahat.

Sebelumnya, ketentuan jam kerja selama Ramadhan yaitu 32,5 jam per minggu di luar waktu istirahat. Kemudian, kapan jam kerja ASN dimulai? instansi pemerintah dan pegawai ASN PNS dan PPPK boleh memulai bekerja pada pukul 7.30 sesuai dengan zona waktu setempat.

Ketetapan selanjutnya, pegawai ASN diizinkan beristirahat selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari kerja lainnya.

Baca Juga: PENTING, Guru dan Kepala Sekolah Jangan Telat, Segera Lakukan Pemutakhiran Data Kemdikbud Tahun 2023 Hingga...

Sesuai dengan Perpres Nomor 21 tahun 2023, pegawai ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan lokasi dan waktu. Tentunya keputusan ini harus disesuaikan dengan arahan dari pimpinan organisasi atau PPK.

Karena sudah disahkan dan diberlakukan sejak 12 April 2023, bulan Mei 2023 para PNS dan PPPK akan menggunakan aturan ini.

Di sisi lain, Pasal 7 ayat (1) menetapkan bahwa hari dan jam kerja ASN tidak berlaku untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

 

Semua lembaga pemerintah harus mematuhi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 untuk memastikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja ASN dan peningkatan kualitas layanan publik.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah