Nantinya, tetap akan ada sanksi bagi para pegawai ASN yang terpantau bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2023.
Untuk sanksi yang dibebankan kepada pegawai ASN yang bolos atau tidak masuk kerja akan menjadi bentuk efek jera agar pegawai ASN tidak mengulangi lagi perbuatannya.***