Beragam Alasan, Satpol PP Bengkulu Temukan 187 ASN tak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran 2023

- 28 April 2023, 06:31 WIB
Ilustrasi. Satpol PP provinsi Bengkulu temukan 187 pegawai aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk kerja dengan beragam alasan saat inspeksi mendadak.
Ilustrasi. Satpol PP provinsi Bengkulu temukan 187 pegawai aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk kerja dengan beragam alasan saat inspeksi mendadak. /kominfo.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Cuti bersama Lebaran 2023 telah berakhir sejak 25 April 2025. Pegawai aparatur sipil negara (ASN) sudah diharuskan masuk kembali dan melakukan tugas pelayanan masyarakat sejak Rabu, 26 April 2023.

Beberapa daerah melakukan inspeksi mendadak untuk meninjau tingkat kedisiplinan pegawai ASN pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2023.

Salah satunya inspeksi mendadak pegawai ASN di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP provinsi Bengkulu.

Dalam inspeksi mendadak itu, Satpol PP provinsi Bengkulu menemukan sejumlah 187 pegawai ASN tidak masuk kerja hari pertama usai libur Lebaran 2023 dengan beragam alasan.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Bulan Mei 2023 PNS Kerja Lebih Singkat? Begini Isi Peraturan Presiden Terbaru

Inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP Bengkulu dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah dan sekretaris daerah lingkungan kerja provinsi Bengkulu.

“Inspeksi mendadak ini dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah dan sekretariat daerah provinsi Bengkulu untuk memeriksa kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran,” tutur Murlin Hanizar, Kasatpol PP provinsi Bengkulu pada Rabu, 26 April 2023.

Ia menjelaskan berbagai alasan ditemukan dari 187 pegawai ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Lebaran 2023. Di antaranya 105 pegawai cuti, 29 orang sakit, 21 orang melakukan dinas luar, 15 orang izin, tujuh orang sedang menjalani masa pendidikan, enam orang sedang melakukan dinas dalam daerah, dan empat orang tanpa keterangan.

Baca Juga: Ada Golongan PNS yang Dipensiunkan Lebih Awal, Apakah Itu Apresiasi Atau Diskriminasi?

Data tidak hadirnya pegawai ASN pada hari pertama usai libur Lebaran 2023 ini akan diserahkan dan dilaporkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu pada kesempatan sebelumnya melarang pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah kerja pemerintah provinsi Bengkulu untuk menambah libur cuti Lebaran 2023 dengan mengajukan cuti tahunan.

Sebab, ada regulasi yang telah dikeluarkan dari pemerintah provinsi atau Pemprov Bengkulu mengatur tentang ketentuan cuti Lebaran 2023 berlaku bagi ASN dan PPPK.

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR RI Sampaikan Dukungan pada Erick Thohir di PSSI untuk Urusan ini!

“Untuk ASN, libur dan cuti Lebaran sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yaitu pada 19 hingga 25 April 2023,” kata Rohidin.

Jika regulasi ini dilanggar oleh pegawai ASN dengan tidak masuk pasca libur Lebaran 2023, maka akan ada sanksi dari OPD kepada pegawai ASN tersebut.

Kepala OPD diminta melakukan pemantauan dan selalu mengingatkan pegawai ASN untuk selalu disiplin agar terhindar dari tindakan yang indisipliner.

Baca Juga: PENTING, Guru dan Kepala Sekolah Jangan Telat, Segera Lakukan Pemutakhiran Data Kemdikbud Tahun 2023 Hingga...

Nantinya, tetap akan ada sanksi bagi para pegawai ASN yang terpantau bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2023.

Untuk sanksi yang dibebankan kepada pegawai ASN yang bolos atau tidak masuk kerja akan menjadi bentuk efek jera agar pegawai ASN tidak mengulangi lagi perbuatannya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah