Sementara itu, jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah pada bulan Ramadhan diatur dalam Perpres sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Baca Juga: Info Penting Seputar Pengumuman Kelulusan Calon PPPK Kemenag 2022, Para Peserta Harap Simak Ini
Aturan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah pada bulan Ramadhan tersebut dimulai pada pukul 08.00 berdasarkan zona waktu setempat.
3. Jam Istirahat untuk ASN dan Instansi Pemerintah
Aturan tentang jam istirahat bagi ASN dan instansi pemerintah juga dibahas dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, berikut ini.
a. Jam istirahat ASN dan instansi pemerintah hari Jumat selama 90 menit
b. Jam istirahat ASN dan instansi pemerintah selain hari Jumat selama 60 menit
Sedangkan pada bulan Ramadhan, jam istirahat ASN dan instansi pemerintah berbeda dari hari biasa seperti yang disampaikan dalam Perpres tersebut.
Baca Juga: WADUH! Banyak THR Idulfitri 2023 Belum Dibayarkan? Simak Penjelasan Sekjen Kemnaker
a. Jam istirahat ASN dan instansi pemerintah hari Jumat selama 60 menit