ATURAN BARU, Hari dan Jam Kerja ASN Serta Instansi Pemerintah Berubah Menurut Perpres Ini Selengkapnya di Sini

- 28 April 2023, 18:03 WIB
Ilustrasi. Terdapat aturan baru, yaitu Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah
Ilustrasi. Terdapat aturan baru, yaitu Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah /InfoPublik

Sementara itu, jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah pada bulan Ramadhan diatur dalam Perpres sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.

Baca Juga: Info Penting Seputar Pengumuman Kelulusan Calon PPPK Kemenag 2022, Para Peserta Harap Simak Ini

Aturan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah pada bulan Ramadhan tersebut dimulai pada pukul 08.00 berdasarkan zona waktu setempat.

3. Jam Istirahat untuk ASN dan Instansi Pemerintah

Aturan tentang jam istirahat bagi ASN dan instansi pemerintah juga dibahas dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, berikut ini.

a. Jam istirahat ASN dan instansi pemerintah hari Jumat selama 90 menit

b. Jam istirahat ASN dan instansi pemerintah selain hari Jumat selama 60 menit

Sedangkan pada bulan Ramadhan, jam istirahat ASN dan instansi pemerintah berbeda dari hari biasa seperti yang disampaikan dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: WADUH! Banyak THR Idulfitri 2023 Belum Dibayarkan? Simak Penjelasan Sekjen Kemnaker

a. Jam istirahat ASN dan instansi pemerintah hari Jumat selama 60 menit

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah