ATURAN BARU, Hari dan Jam Kerja ASN Serta Instansi Pemerintah Berubah Menurut Perpres Ini Selengkapnya di Sini

- 28 April 2023, 18:03 WIB
Ilustrasi. Terdapat aturan baru, yaitu Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah
Ilustrasi. Terdapat aturan baru, yaitu Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah /InfoPublik

b. Jam istirahat ASN dan instansi pemerintah hari Jumat selama 30 menit

Demikian informasi tentang hari kerja dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah berdasarkan aturan baru yakni Perpres Nomor 21 Tahun 2023.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah