b. Jam istirahat ASN dan instansi pemerintah hari Jumat selama 30 menit
Demikian informasi tentang hari kerja dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah berdasarkan aturan baru yakni Perpres Nomor 21 Tahun 2023.***
b. Jam istirahat ASN dan instansi pemerintah hari Jumat selama 30 menit
Demikian informasi tentang hari kerja dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah berdasarkan aturan baru yakni Perpres Nomor 21 Tahun 2023.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi