ATURAN BARU, Hari dan Jam Kerja ASN Serta Instansi Pemerintah Berubah Menurut Perpres Ini Selengkapnya di Sini

- 28 April 2023, 18:03 WIB
Ilustrasi. Terdapat aturan baru, yaitu Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah
Ilustrasi. Terdapat aturan baru, yaitu Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah /InfoPublik

Baca Juga: WADUH, Tenaga Honorer Resmi Dihapus November? Ternyata Jokowi Telah Beri Arahan Menpan RB untuk Lakukan...

Oleh karena itu, BeritaSoloRaya.com akan menyampaikan terkait informasi hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Hari Kerja dan Jam Kerja untuk ASN dan Instansi Pemerintah Menurut Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Berikut penjelasan hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023:

1. Hari Kerja untuk ASN dan Instansi Pemerintah

Pada Perpres tersebut disebutkan bahwa hari kerja ASN dan instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, serta Jumat.

Baca Juga: HARUS! PPPK Teknis 2022 yang Lulus Seleksi di Kemenpan RB Diwajibkan Lakukan 13 Hal ini

Terkait hari kerja instansi pemerintah di atas dapat dikecualikan untuk instansi yang bekerja dalam memberikan pelayanan berupa dukungan langsung terhadap masyarakat dan dukungan operasional instansi pemerintah.

2. Jam Kerja untuk ASN dan Instansi Pemerintah

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 disampaikan jika jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah sebanyak 37 jam 30 menit dalam jangka 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Kemudian jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat seperti yang disampaikan dalam Perpres tersebut.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah