Oleh karena itu, BeritaSoloRaya.com akan menyampaikan terkait informasi hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Hari Kerja dan Jam Kerja untuk ASN dan Instansi Pemerintah Menurut Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Berikut penjelasan hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023:
1. Hari Kerja untuk ASN dan Instansi Pemerintah
Pada Perpres tersebut disebutkan bahwa hari kerja ASN dan instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, serta Jumat.
Baca Juga: HARUS! PPPK Teknis 2022 yang Lulus Seleksi di Kemenpan RB Diwajibkan Lakukan 13 Hal ini
Terkait hari kerja instansi pemerintah di atas dapat dikecualikan untuk instansi yang bekerja dalam memberikan pelayanan berupa dukungan langsung terhadap masyarakat dan dukungan operasional instansi pemerintah.
2. Jam Kerja untuk ASN dan Instansi Pemerintah
Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 disampaikan jika jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah sebanyak 37 jam 30 menit dalam jangka 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Kemudian jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat seperti yang disampaikan dalam Perpres tersebut.