BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres terbaru yang mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja yang ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan instansi pemerintah.
Aturan tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah dituangkan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan terbitnya Perpres tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah tersebut salah satunya adalah untuk menambah produktivitas ASN.
Perpres mengenai hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah juga rilis untuk memberikan kepastian hukum terkait fleksibiltas kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, peraturan tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah sebelumnya yakni Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 sudah tidak sesuai.
Ketidaksesuaian Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 berkenaan dengan perkembangan hukum sekaligus dinamika pelaksanaan tugas kedinasan sehingga terbitlah Perpres baru tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah.
Pada Perpres tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah diberlakukan baik di instansi pemerintah pusat maupun di instansi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, BeritaSoloRaya.com akan menyampaikan terkait informasi hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Hari Kerja dan Jam Kerja untuk ASN dan Instansi Pemerintah Menurut Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Berikut penjelasan hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023:
1. Hari Kerja untuk ASN dan Instansi Pemerintah
Pada Perpres tersebut disebutkan bahwa hari kerja ASN dan instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, serta Jumat.
Baca Juga: HARUS! PPPK Teknis 2022 yang Lulus Seleksi di Kemenpan RB Diwajibkan Lakukan 13 Hal ini
Terkait hari kerja instansi pemerintah di atas dapat dikecualikan untuk instansi yang bekerja dalam memberikan pelayanan berupa dukungan langsung terhadap masyarakat dan dukungan operasional instansi pemerintah.
2. Jam Kerja untuk ASN dan Instansi Pemerintah
Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 disampaikan jika jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah sebanyak 37 jam 30 menit dalam jangka 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Kemudian jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat seperti yang disampaikan dalam Perpres tersebut.
Sementara itu, jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah pada bulan Ramadhan diatur dalam Perpres sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Baca Juga: Info Penting Seputar Pengumuman Kelulusan Calon PPPK Kemenag 2022, Para Peserta Harap Simak Ini
Aturan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah pada bulan Ramadhan tersebut dimulai pada pukul 08.00 berdasarkan zona waktu setempat.
3. Jam Istirahat untuk ASN dan Instansi Pemerintah
Aturan tentang jam istirahat bagi ASN dan instansi pemerintah juga dibahas dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, berikut ini.
a. Jam istirahat ASN dan instansi pemerintah hari Jumat selama 90 menit
b. Jam istirahat ASN dan instansi pemerintah selain hari Jumat selama 60 menit
Sedangkan pada bulan Ramadhan, jam istirahat ASN dan instansi pemerintah berbeda dari hari biasa seperti yang disampaikan dalam Perpres tersebut.
Baca Juga: WADUH! Banyak THR Idulfitri 2023 Belum Dibayarkan? Simak Penjelasan Sekjen Kemnaker
a. Jam istirahat ASN dan instansi pemerintah hari Jumat selama 60 menit
b. Jam istirahat ASN dan instansi pemerintah hari Jumat selama 30 menit
Demikian informasi tentang hari kerja dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah berdasarkan aturan baru yakni Perpres Nomor 21 Tahun 2023.***