BIKIN IRI! Ternyata Gaji PNS Terbaru Nominalnya Cukup Besar, Pantas Banyak yang Mau Ikut Tes CPNS 2023, Simak!

- 2 Mei 2023, 13:39 WIB
Ilustrasi penjelasan mengenai besaran gaji PNS setiap golongan
Ilustrasi penjelasan mengenai besaran gaji PNS setiap golongan /Pixabay/iqbal nuril anwar

BERITASOLORAYA.com – Salah satu impian banyak orang adalah menjadi PNS atau pegawai negeri sipil, ini merupakan pekerjaan yang sampai saat ini banyak peminatnya.

Tentunya gaji PNS ini menjadi salah satu daya tarik dan juga alasan orang ingin mengikuti tes CPNS 2023 ini, karena tentunya pekerjaan ini sangat menjanjikan.

Mungkin juga kamu termasuk orang yang ingin menjadi PNS karena gaji yang didapatkan bisa memenuhi kebutuhan dan keinginan pribadi dan keluarga.

Seperti yang kita ketahui jika CPNS akan segera dibuka tahun ini, ini merupakan kesempatan emas bagi para calon pelamar CPNS untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksinya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Program Indonesia Pintar atau PIP Jadi Solusi Bantuan Pendidikan Bagi Pelajar yang Kurang Mampu

Jika kamu lolos seleksi CPNS ini tentunya kamu ingin mengetahui jumlah gaji PNS setiap golongannya bukan?

Jika kamu penasaran dengan gaji PNS setiap golongannya, kamu bisa simak penjelasan di bawah ini secara lengkap.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, bahwa besaran gaji PNS disesuaikan dengan golongan dari golongan I sampai IV.

Berikut ini rincian gaji PNS setiap golongannya:

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Banyak Keuntungan untuk PNS yang akan Pensiun, Simak Selengkapnya…

1. Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS golongan Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Gaji PNS golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Gaji PNS golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Gaji PNS golongan Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS golongan IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000
Gaji PNS golongan IIb: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
Gaji PNS golongan IIc: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
Gaji PNS golongan IId: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Baca Juga: MOHON MAAF, Pemerintah Batal Cairkan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri Golongan Ini, Simak Selengkapnya

3. Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS golongan IIIa: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
Gaji PNS golongan IIIb: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
Gaji PNS golongan IIIc: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
Gaji PNS golongan IIId: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS golongan IVa: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
Gaji PNS golongan IVb: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
Gaji PNS golongan IVc: Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
Gaji PNS golongan IVd: Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
Gaji PNS golongan IVe: Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Itulah penjelasan lengkap mengenai jumlah besaran gaji PNS yang perlu kamu ketahui. Besaran gaji PNS ini pastinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.

Tentunya besaran gaji PNS di atas menjadi pertimbangan dan motivasi bagi para pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun ini.

Tertarik bukan? Untuk itu, dengan adanya informasi ini para pelamar CPNS tahun ini bisa lebih mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS. ***

Editor: Anggita Kusmadewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah