"Jangan sampai Menteri Keuangan sengaja tidak hadiri di sini, karena tidak mau menjelaskan," kata Anita.
Menurut Anita, Kemenkeu memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjelaskan terkait penyaluran DAU untuk guru PPPK.
Selain itu, Anita juga menyinggung adanya guru PPPK yang telah lolos, tetapi belum mendapatkan gaji.
"Ketika guru PPPK tidak dibayar, tidak diangkat bahkan sampai hari ini ada PPPK yang sudah lolos, tapi belum mendapatkan gaji," kata Anita.
Bahkan ada juga guru PPPK yang hanya dibayar Rp3 juta dari yang seharusnya diterima, yaitu Rp4,9 juta.
"Ada yang sudah dapat gaji, tapi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah, bahwa empat juta sembilan ratus itu tidak diterima PPPK, bahkan hanya tiga juta, itu terjadi di lapangan," kata Anita.
Adanya persoalan tersebut, Anita meminta kepada Pimpinan Komisi X DPR RI untuk mengundang kembali Kemenkeu guna menjelaskan penyaluran DAU.***