Apabila pemerintah telah memutuskan PNS akan naik gaji, maka kenaikan gaji PNS akan berlaku pada tahun 2024 mendatang.
Selain itu, terkait penambahan gaji PNS juga telah dibahas oleh Kemenkeu usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR, pada Selasa, 30 Mei 2023.
Kemenkeu menyampaikan bahwa saat ini Presiden Jokowi juga tengah mempertimbangkan rencana kenaikan gaji PNS.
Meski demikian, naik atau tidaknya gaji PNS akan diumumkan apabila pemerintah telah mengajukan RUU (Rancangan Undang-undang) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN untuk tahun 2024.
Pembahasan soal RUU APBN 2024 akan dibahas melalui Sidang Paripurna yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
Dalam hal ini, Kemenkeu mengaku bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah wacana kenaikan gaji PNS benar bisa direalisasikan ataukah tidak.
Selain itu, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa belum bisa melakukan perincian terkait besaran kenaikan gaji PNS.
Seperti diketahui oleh PNS bahwa pada kategori PNS terdapat berbagai golongan dimulai dari 1a.