- Ada kemungkinan dengan beristri lebih dari satu mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat 1 menyebut bahwa laki-laki PNS dapat beristri lebih dari satu, wajib terlebih dahulu dengan ijin dari pejabat.
PNS harus mengajukan ijin secara tertulis untuk beristri lebih dari satu dengan dicantumkan alasan yang lengkap dengan mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari satu.
Lalu, jika PNS melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas dan berdampak pada status kepegawaian dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Lalu, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat 2 menyebut ketentuan bahwa wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.***