PNS Bisa Poligami dan Ketentuan Jadi Istri Kedua, Cek Aturannya

- 5 Juni 2023, 09:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini merupakan informasi mengenai aturan PNS yang bisa poligami dan ketentuan PNS jadi istri kedua, ketiga, keempat.
Ilustrasi. Berikut ini merupakan informasi mengenai aturan PNS yang bisa poligami dan ketentuan PNS jadi istri kedua, ketiga, keempat. /Dok: bandung.go.id

- Ada kemungkinan dengan beristri lebih dari satu mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS akan Cair Mulai 5 Juni 2023, Berdampak Pada Investasi Pendidikan Anak, Simak Selengkapnya…

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat 1 menyebut bahwa laki-laki PNS dapat beristri lebih dari satu, wajib terlebih dahulu dengan ijin dari pejabat.

PNS harus mengajukan ijin secara tertulis untuk beristri lebih dari satu dengan dicantumkan alasan yang lengkap dengan mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari satu.

Lalu, jika PNS melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas dan berdampak pada status kepegawaian dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Lalu, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat 2 menyebut ketentuan bahwa wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x