Ayat 3 menyampaikan mengenai syarat kumulatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Istri mendapat persetujuan tertulis.
- Penghasilan PNS cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dengan dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- PNS memberikan jaminan tertulis bahwa PNS tersebut akan berlaku adil kepada para istri-isteri dan juga anak-anaknya.
Lalu, pada ayat 4 izin PNS untuk beristri lebih dari satu diberikan oleh pejabat jika:
- Bertentangan dengan ajaran/aturan agama yang dianut PNS.
- Tidak memenuhi syarat alternatif.
- Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Alasannya bertentangan dengan akal sehat.