PNS Bisa Poligami dan Ketentuan Jadi Istri Kedua, Cek Aturannya

- 5 Juni 2023, 09:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini merupakan informasi mengenai aturan PNS yang bisa poligami dan ketentuan PNS jadi istri kedua, ketiga, keempat.
Ilustrasi. Berikut ini merupakan informasi mengenai aturan PNS yang bisa poligami dan ketentuan PNS jadi istri kedua, ketiga, keempat. /Dok: bandung.go.id


Ayat 3 menyampaikan mengenai syarat kumulatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Istri mendapat persetujuan tertulis.

- Penghasilan PNS cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dengan dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

- PNS memberikan jaminan tertulis bahwa PNS tersebut akan berlaku adil kepada para istri-isteri dan juga anak-anaknya.

Lalu, pada ayat 4 izin PNS untuk beristri lebih dari satu diberikan oleh pejabat jika:

- Bertentangan dengan ajaran/aturan agama yang dianut PNS.

- Tidak memenuhi syarat alternatif.

- Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

- Alasannya bertentangan dengan akal sehat.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x