Sementara itu, dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa gaji ke-13 untuk penerima terdiri atas gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau jabatan, ditambah 50 persen dari tunjangan kinerja.
Untuk besaran nominal gaji ke-13 yang akan diberikan tentu saja disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatan dari masing-masing ASN, TNI, POLRI, dan pejabat negara.
Adapun komponen gaji ke-13 untuk CPNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan disebutkan berbeda.
Baca Juga: HORE, 1.216 Narapidana Buddha dapat Remisi Khusus Waisak dari Kemenkumham, 7 di antaranya Bebas
Secara umum, nominal gaji ke-13 akan diberikan dengan komponen yang telah disebutkan yaitu berdasarkan besaran penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2023.
Selain itu, bagi ASN, TNI, POLRI, dan pejabat negara yang sebelumnya menerima lebih dari satu kali gaji ke-13, maka akan menerima besaran yang nilainya paling tinggi.
Lebih lanjut, apabila gaji ke-13 belum juga dibayarkan pada bulan Juni 2023, maka itu bukan berarti hangus, akan tetapi tetap akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Baca Juga: HORE, Syarat Menjadi Kepala Sekolah dari Kemdikbud Berpihak pada Guru dengan Kategori Ini
Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan gaji ke-13 hanya satu kali dalam setahun, sedangkan pembayaran yang berlebih harus dikembalikan kepada negara.***