4. Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
5. Tunjangan pengamanan
6. Insentif khusus
7. Tunjangan khusus Provinsi Papua
8. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
9. Tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan juga wilayah perbatasan
10. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara RI yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan
11. Tunjangan selisih penghasilan untuk PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Sekjen DPR, Badan Keahlian, dan Sekjen DPD
12. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal Instansi pemerintah
13. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan yang ada dalam Pasal 6 hingga Pasal 9 dalam Permenkeu tersebut.