BIKIN TEBAL! PNS Tahun 2023 Sudah Terima 14 Uang Ini? Ternyata Gaji ke 13 Tidak Termasuk ke 14 Uang Ini...

- 8 Juni 2023, 06:56 WIB
Kemenkeu Sebut Gaji ke 13 yang PNS Terima, yang 14 Uang Ini Tidak Termasuk, ASN Sudah Dapat?
Kemenkeu Sebut Gaji ke 13 yang PNS Terima, yang 14 Uang Ini Tidak Termasuk, ASN Sudah Dapat? /Permenkeu nomor 15 tahun 2023

4. Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis

5. Tunjangan pengamanan

6. Insentif khusus

7. Tunjangan khusus Provinsi Papua

8. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil

9. Tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan juga wilayah perbatasan

10. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara RI yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan

11. Tunjangan selisih penghasilan untuk PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Sekjen DPR, Badan Keahlian, dan Sekjen DPD

12. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal Instansi pemerintah

13. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan yang ada dalam Pasal 6 hingga Pasal 9 dalam Permenkeu tersebut.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x