Kemudian, pada bulan Juni 2023 ini PNS akan menerima gaji ke 13 sebesar satu kali gaji pokok PNS.
Tentunya pemberian gaji ke 13 untuk PNS, sesuai dengan golongan dari PNS yang bersangkutan, sehingga juga turut mempengaruhi besaran gaji ke 13 yang akan diterima.
Baca Juga: PENTING! Kemenkeu Sebut PNS Bisa Dapat Gaji ke 13 Dua Kali, tetapi Bukan untuk Dipakai, melainkan...
Pada penerima THR dan gaji ke 13 untuk PNS, ternyata tidak termasuk ke dalam 14 uang ini.
Berdasarkan Permenkeu tersebut, terdapat Pasal 2 yang menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 kepada PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan turut mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kemudian, pada Pasal 10 dijelaskan bahwa THR dan gaji ke 13 tidak termasuk pada 14 uang ini, diantaranya yakni:
1. Insentif kinerja
2. Insentif kerja
3. Tunjangan pengelolaan arsip statis