Selain itu, juga terdapat besaran penerima pensiun PNS seperti sebagai berikut:
1. Pensiun sendiri, yaitu 2,5 persen dikali masa kerja (dalam tahun) dikali gaji pokok terakhir, dan ditambah tunjangan.
Kemudian, minimal 40 persen dikali gaji pokok terakhir, ditambah tunjangan.
Terakhir, maksimal 75 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.
2. Janda atau duda, yaitu sebesar 36 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.
3. Yatim atau piatu, yaitu sebesar 36 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.
4. Orang tua, yaitu sebesar 20 persen dikali pensiun janda peserta meninggal atau tewas.
5. Janda/Duda/Yatim/Piatu PNS tewas, yaitu sebesar 72 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.