RESMI! 2023 Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Besaran Segini...

- 9 Juni 2023, 08:38 WIB
Ilustrasi Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Uang Segini. Berlaku Tahun 2023...
Ilustrasi Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Uang Segini. Berlaku Tahun 2023... /@Jcomp/Freepik

Selain itu, juga terdapat besaran penerima pensiun PNS seperti sebagai berikut:

1. Pensiun sendiri, yaitu 2,5 persen dikali masa kerja (dalam tahun) dikali gaji pokok terakhir, dan ditambah tunjangan.

Kemudian, minimal 40 persen dikali gaji pokok terakhir, ditambah tunjangan.

Terakhir, maksimal 75 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.

2. Janda atau duda, yaitu sebesar 36 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.

Baca Juga: CATAT! Penerima Pensiun PNS Tahun 2023, Setiap 2 Bulan PT Taspen Akan Lakukan Ini, Bagi PNS yang Tidak...

3. Yatim atau piatu, yaitu sebesar 36 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.

4. Orang tua, yaitu sebesar 20 persen dikali pensiun janda peserta meninggal atau tewas.

5. Janda/Duda/Yatim/Piatu PNS tewas, yaitu sebesar 72 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x