RESMI! 2023 Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Besaran Segini...

- 9 Juni 2023, 08:38 WIB
Ilustrasi Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Uang Segini. Berlaku Tahun 2023...
Ilustrasi Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Uang Segini. Berlaku Tahun 2023... /@Jcomp/Freepik

6. Uang duka wafat, yaitu sebanyak 3 dikali penghasilan terakhir.

Itulah besaran yang diterima oleh penerima pensiun PNS yang bisa disebabkan karena pensiun sendiri atau PNS yang bersangkutan meninggal.

Perlu diketahui bahwa pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden diberikan uang pensiun sebanyak 100 persen dikali gaji pokok terakhir.

Sementara bagi janda atau duda PNS sebanyak 50 persen dikali gaji pokok terakhir, yatim piatu diberikan 50 persen dikali gaji pokok terakhir, orang tua tidak ada.

Sebab janda atau duda, yatim piatu, orang tua, termasuk orang yang berhak menjadi penerima pensiun PNS.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x