Meski demikian, pada ayat 3 Pasal 15 dijelaskan bahwa PNS dan pensiunan bisa menerima gaji ke 13, merupakan kelebihan pembayaran gaji ke 13.
Kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan PNS wajib untuk mengembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan UU.
Di ayat lain dijelaskan bahwa PNS sekaligus sebagai penerima pensiun, sebagai penerima tunjangan, gaji ke 13 yang dibayarkan adalah gaji ke 13 sebagai ASN dan gaji ke 13 sebagai penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa PNS bisa mendapatkan gaji ke 13 dua kali pada tahun 2023 ini.
Akan tetapi, pemberian gaji ke 13 sebanyak dua kali ke PNS merupakan kelebihan bayar atau menjadi utang seta kewajiban PNS untuk mengembalikan uang tersebut.
Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Kemenkeu melalui Permenkeu nomor 15 tahun 2023.***