SAH! Sri Mulyani Teken Peraturan Baru: TASPEN Beri Uang Tambahan Rp.6.000.000 untuk Pensiunan Kriteria Ini…

- 9 Juli 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi - Uang tambahan sebesar Rp6.000.000 diberikan Taspen untuk pensiunan yang memenuhi kriteria sesuai aturan baru Sri Mulayani berikut ini...
Ilustrasi - Uang tambahan sebesar Rp6.000.000 diberikan Taspen untuk pensiunan yang memenuhi kriteria sesuai aturan baru Sri Mulayani berikut ini... /Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – TASPEN mulai bulan April 2023 resmi menggunakan kebijakan terbaru terkait manfaat tabungan hari tua untuk pensiunan PNS. Kebijakan ini tertuang dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pada Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 dijelaskan bahwa pensiunan akan menerima uang tambahan senilai Rp6.000.000 dari TASPEN, tetapi yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Pemberian uang tambahan untuk para pensiunan yang dilakukan oleh Sri Mulyani bukan tanpa alasan, hal ini sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka selama bekerja untuk bangsa dan negara.

Baca Juga: TOK! TASPEN Resmi Beri Uang Tambahan untuk Istri atau Suami Pensiunan Senilai 3x Gaji Pokok dan Rp8.000.000

Lantas, apakah persyaratan dan kriteria pensiunan yang berhak menerima uang tambahan Rp6.000.000 dari TASPEN tersebut? Apakah Anda termasuk ke dalam kriteria itu?

Untuk menjawab semua pertanyaan bapak/ibu pensiunan, silahkan simak dengan seksama informasi lengkapnya pada artikel berikut ini!

Manfaat tabungan hari tua yang berhak diterima oleh pensiunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016, yaitu terdiri atas:

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Rekrutmen CPNS 2023, Segera Cek Syarat Daftar dan Formasinya!

1. Manfaat asuransi dwiguna, diberikan TASPEN dalam hal peserta berhenti karena pensiun, meninggal dunia sebelum pensiun, dan berhenti karena sebab lainnya.

2. Manfaat asuransi kematian (askem), diberikan TASPEN dalam hal peserta / pensiunan meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia, dan anak kandung meninggal dunia.

Adapun dalam hal ini, pensiunan akan menerima uang tambahan sebesar Rp6.000.000 dari TASPEN yaitu sebagai asuransi kematian (askem) istri/suami yang meninggal dunia.

Baca Juga: Pemerintah Amankan 2,3 Juta Honorer dan Buat Kategori PPPK Part Time, Cek penjelasan Gajinya!

Berdasarkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 dijelaskan bahwa terdapat kriteria khusus pensiunan yang menerima asuransi kematian istri/suami yang meninggal dunia.

Istri/suami yang meninggal dunia tersebut merupakan pasangan pensiunan yang dinyatakan sah secara hukum dan tercatat dalam daftar keluarga di instansi pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja.

Selain asuransi kematian istri/suami yang meninggal dunia, terdapat pula uang tambahan lain yang bisa diperoleh pensiunan, dengan detailnya sebagai berikut:

Baca Juga: Info Terbaru: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer atau Non-ASN November Nanti, Apa Ada PHK?

- Uang tambahan berupa asuransi kematian apabila pensiunan meninggal dunia yang akan diterima oleh para ahli waris sah, meliputi istri/suami/anak dibawah 25 tahun (belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri), dengan nominal sebesar Rp8.000.000.

- Uang tambahan berupa asuransi kematian apabila anak kandung meninggal dunia yang akan diterima oleh pensiunan, dengan nominal sebesar Rp4.000.000.

Hal yang perlu digaris bawahi di sini yaitu, kriteria askem anak yang meninggal dunia yaitu anak sah menurut undang-undang dan tercatat dalam daftar keluarga di instansi pemerintahan tempat pensiunan bekerja.

Baca Juga: Bulan September 2023 Seleksi CASN Dibuka, 80 Persen untuk Tenaga Honorer PPPK dan 20 Persen Fresh Graduate

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah