Ia juga mengucapkan banyak terima kasih pada pihak DPRD Surabaya dan jajarannya yang membantu agar SK Penetapan Guru PPPK dapat turun dengan segera.
“Karena dari pusat (SK) turun dulu, baru kita keluarkan SK. Akhirnya alhamdulillah semua jajaran DPRD membantu itu sehingga kita bisa keluarkan SK untuk PPPK hari ini,” ujar Eri Cahyadi.
Ia kemudian menyebutkan jika besaran gaji pokok PPPK telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun besaran gaji PPPK di bawah tenaga kontrak di Pemkot Surabaya.
"Kalau tenaga kontrak (gaji) lebih tinggi dari pada gaji (pokok) PPPK. Tapi PPPK ada ikatannya, kalau tenaga kontrak tidak seperti PPPK," jelasnya.
Wali Kota Eri meminta jajarannya dapat memastikan besaran gaji pokok yang diterima PPPK ditambah dengan tunjangan kerja yang diterima dapat lebih tinggi dari kontrak tenaga kerja yang ada di Surabaya.
“Karena PPPK ini sudah ada SK-nya, diangkat oleh pemerintah pusat. Semoga ini menambah berkah dan ini bisa menjadikan Surabaya lebih baik lagi,” tegasnya.***