“DPR dan pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia,” tutur Anggota Komisi II DPR RI tersebut, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR.
Baca Juga: 6 Cara Memasak yang Harus Dihindari, Sering Dilakukan padahal Tidak Sehat
“Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK full time atau PPPK part time,” tambah Guspardi.
Lantaran adanya kekhawatiran dengan klasterisasi ASN, Guspardi menekankan bahwa pemerintah dan DPR sudah memikirkan langkah yang strategis.
Ia juga menjelaskan tidak semua honorer akan masuk menjadi PPPK paruh waktu. “Orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time,” tuturnya.
Penetapan honorer apakah menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK penuh waktu, akan disesuaikan dengan tugas dan wewenang yang diberikan.
“Tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki,” tambah Guspardi.