Segera Disahkan, Ternyata RUU ASN Membahas 7 Hal Ini, Salah Satunya Soal Kesejahteraan PPPK…

- 6 Agustus 2023, 18:29 WIB
RUU ASN segera disahkan, intip 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN sesuai penuturan Kemenpan RB, salah satunya tentang kesejahteraan PPPK.
RUU ASN segera disahkan, intip 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN sesuai penuturan Kemenpan RB, salah satunya tentang kesejahteraan PPPK. /Tangkapan layar Instagram @regional3bkn/



BERITASOLORAYA.com – RUU ASN atau revisi atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN segera disahkan. Pada 4 Agustus 2023 lalu, Kemenpan RB telah kembali mengadakan uji publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni yang turut dalam hadir uji publik RUU ASN tersebut menyampaikan bahwa revisi UU ASN ini memperkuat bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” terang Alex Denni dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenpan RB.

RUU ASN disebut-sebut menjadi solusi bagi nasib 2,3 juta tenaga non ASN yang telah masuk dalam pendataan non ASN. Poin penyelesaian honorer menjadi salah satu yang sering disorot dalam setiap pembahasan RUU ASN.

Namun, ternyata RUU ASN tidak hanya memuat poin tersebut. Setidaknya terdapat 7 kluster pembahasan yang ada dalam RUU ASN, salah satunya berkaitan dengan kesejahteraan PPPK.

Baca Juga: Reformulasi PPPK 2022 Buat Kelulusan Melonjak 77,27 Persen, Berlaku untuk PPPK 2023 Juga?

Apa saja 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN? Kemenpan RB mengungkap bahwa RUU ASN memuat 7 kluster pembahasan, yakni antara lain:

1. penguatan sistem merit

2. penetapan kebutuhan ASN;

3. kesejahteraan ASN;

4. penyesuaian ASN

5. sebagai dampak perampingan organisasi;

6. penataan tenaga honorer;

7. digitalisasi manajemen ASN; dan

8. ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kesejahteraan PPPK

Salah satu isu yang diangkat dalam RUU ASN adalah mengenai kesejahteraan PPPK. Kemenpan RB menyebutkan bahwa sebelumnya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

Akan tetapi, dalam RUU ASN, Kemenpan RB mengungkap bahwa kesejahteraan PNS maupun PPPK akan digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN.

Baca Juga: HADIAH DARI MENPAN RB, Mulai September 2023, PPPK Dapat Jaminan Pensiun dengan Skema Defined Contribution…

Dengan begitu, PPPK bisa diberikan jaminan pensiun serta jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Alex Denni menerangan bahwa perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan ASN dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan untuk bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” terang Alex.

Selain itu, melalui regulasi ini, pemerintah berupaya mengamankan sebanyak 2,3 juta tenaga non ASN agar tidak mengalami PHK massal serta tidak mengalami pengurangan pendapatan.

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” tuturnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah