BERITASOLORAYA.com – Pembukaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK digadang pada bulan September 2023 mendatang. Jika ingin daftar, sudah tahu informasi gaji ASN kah?
Seleksi CPNS 2023 dan PPPK akan digelar pada bulan September mendatang sebagaimana yang disebutkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Dalam surat dari BKN disebutkan bahwa pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK yaitu pada tanggal 17 September sampai 3 Oktober 2023 mendatang.
"September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya," ucap Menteri PANRB.
Disebutkan sebanyak 572.496 formasi sudah disiapkan oleh pemerintah untuk pengadaan ASN melalui seleksi CPNS 2023 dan PPPK di bulan September nanti.
Rincian formasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pemerintah Pusat
Formasi CPNS : 28.903
Formasi PPPK : 49.959
Pemerintah Daerah
Formasi PPPK Guru : 296.084
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan : 154.724
Formasi PPPK Teknis : 42.826
Baca Juga: DIBUKA BULAN SEPTEMBER, Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Sudah Semakin Dekat Nih, Are You Ready?
Setelah mengetahui jumlah kebutuhan formasi yang ada di seleksi CPNS 2023 dan PPPK, maka selanjutnya adalah mengetahui berapa nominal gaji yang akan didapatkan sesuai dengan regulasi yang ada.
Gaji PNS Terbaru
Gaji PNS terbaru sudah disesuaikan dengan PP No 15 Tahun 2019, yaitu:
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Gaji PPPK Terbaru
Sementara untuk gaji PPPK, maka merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Itulah informasi lengkap mengenai seleksi CPNS 2023 dan PPPK, semoga bermanfaat ya.***