Pertama, PNS dapat menerima kenaikan pangkat pengabdian saat akan diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun. Selain itu, kenaikan pangkat pengabdian juga diberikan kepada PNS yang telah berpulang.
Ketentuan atau kriteria untuk kenaikan pangkat pengabdian pada kategori pertama ini adalah sebagai berikut:
1) Telah memiliki masa kerja antara 10 hingga 30 tahun, dengan rincian:
- Masa kerja sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara terus menerus dan minimal telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
- Masa kerja sekurang-kurangnya selama 20 tahun secara terus menerus dan minimal telah 1 tahun dalam pangkat terakhir.
- Masa kerja sekurang-kurangnya selama 30 tahun secara terus menerus dan minimal telah 1 bulan dalam pangkat terakhir.
Baca Juga: Kadar Gula Darah Tinggi atau Rendah? Waspada Tanda-tanda Berikut Ini
2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja memiliki nilai setidaknya "baik" dalam setahun terakhir.
3) PNS yang akan menerima kenaikan pangkat pengabdian tidak pernah mendapat hukuman disiplin mulai dari tingkat sedang hingga berat dalam satu tahun terakhir.
Kategori kedua melibatkan PNS yang dinyatakan cacat secara dinas oleh Tim Penguji Kesehatan sehingga tidak lagi dapat melaksanakan tugas di semua jabatan ASN.