KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN Khusus untuk PNS Kategori Berikut, Simak Aturan Resmi dari BKN

- 27 Agustus 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi. Kenaikan pangkat pengabdian khusus untuk PNS dengan kondisi berikut
Ilustrasi. Kenaikan pangkat pengabdian khusus untuk PNS dengan kondisi berikut /Prokopim Banyumas

PNS yang ada dalam kondisi ini berhak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Ketentuan untuk kenaikan pangkat pengabdian pada kategori kedua ini adalah sebagai berikut:

1) Cacat yang dialami oleh PNS terjadi karena kecelakaan, dengan beberapa situasi berikut ini:

- Kecelakaan yang menyebabkan cacar saat menjalankan tugas resmi sebagai PNS.

- Kecelakaan yang mengakibatkan cacat dalam peristiwa lain yang berkaitan dengan tugas dinas, sehingga kecelakaan tersebut dapat dianggap setara dengan kecelakaan yang muncul akibat atau dalam pelaksanaan tugas sebagai PNS.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan Tahun 2023 Buka 2.258 Formasi Penjaga Tahanan untuk Lulusan SMA, Cek Jadwalnya!

- Kecelakaan yang mengakibatkan cacat atas tindakan dari unsur luar yang tidak bertanggung jawab, atau sebagai hasil dari tindakan terhadap unsur tersebut.

2) Penyakit yang dialami yang secara langsung timbul dari pelaksanaan tugas dan mengakibatkan cacat.

Itulah ketentuan dalam dua kategori kenaikan pangkat pengabdian yang dapat diterima oleh PNS sesuai dengan keputusan dari BKN. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah