BERITASOLORAYA.com – Sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS memiliki hak untuk memperoleh kenaikan pangkat dan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di samping kenaikan pangkat pilihan dan kenaikan pangkat reguler, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menetapkan ketentuan yang memungkinkan PNS menerima kenaikan pangkat pengabdian.
Lewat Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, periode kenaikan pangkat pilihan dan reguler ditetapkan sebanyak 6 kali, yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, serta 1 Desember. Namun, hal ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat pengabdian.
Tentu saja, kenaikan pangkat pengabdian ini memiliki aturan khusus dan hanya diberikan kepada PNS yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Adapun kenaikan pangkat sendiri merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS sebagai balasan dari prestasi kerja dan dedikasi mereka terhadap negara.
Dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002, terdapat dua kategori kenaikan pangkat pengabdian yang disesuaikan dengan kondisi PNS.