KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN Khusus untuk PNS Kategori Berikut, Simak Aturan Resmi dari BKN

- 27 Agustus 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi. Kenaikan pangkat pengabdian khusus untuk PNS dengan kondisi berikut
Ilustrasi. Kenaikan pangkat pengabdian khusus untuk PNS dengan kondisi berikut /Prokopim Banyumas

BERITASOLORAYA.com –  Sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS memiliki hak untuk memperoleh kenaikan pangkat dan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di samping kenaikan pangkat pilihan dan kenaikan pangkat reguler, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menetapkan ketentuan yang memungkinkan PNS menerima kenaikan pangkat pengabdian.

Lewat Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, periode kenaikan pangkat pilihan dan reguler ditetapkan sebanyak 6 kali, yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, serta 1 Desember. Namun, hal ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat pengabdian.

Tentu saja, kenaikan pangkat pengabdian ini memiliki aturan khusus dan hanya diberikan kepada PNS yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: EKSKLUSIF DARI DPR, Menpan RB dan Menkeu Diminta Gercep Hitung Biaya untuk Tenaga Honorer, Ini Prinsipnya...

Adapun kenaikan pangkat sendiri merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS sebagai balasan dari prestasi kerja dan dedikasi mereka terhadap negara.

Dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002, terdapat dua kategori kenaikan pangkat pengabdian yang disesuaikan dengan kondisi PNS.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x