TERBARU, Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen Dibayarkan Kapan? Simak Informasinya di Sini

- 26 Januari 2024, 15:10 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan ASN 2024
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan ASN 2024 /Pixabay/niekverlaan

BERITASOLORAYA.com – Rencana kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang telah diumumkan sejak tahun lalu menjadi kabar gembira pada awal tahun 2024.

Namun, ternyata gaji pensiunan dan ASN pada bulan Januari masih dibayarkan dengan nominal yang sama pada bulan-bulan sebelumnya. Dengan kata lain, kenaikan gaji belum terealisasi hingga saat ini.

Keputusan ini memberikan dampak yang dapat dirasakan oleh pensiunan. Sebab, pensiunan memiliki harapan dan penantian besar terhadap kenaikan gaji sebanyak 12 persen yang rencana awalnya akan dibayarkan pada bulan Januari 2024.

Pemerintah telah memberikan sinyal bahwa kenaikan gaji pensiun akan tetap dibayarkan meskipun sempat tertunda. 

Baca Juga: UPDATE, Berikut Daftar LPTK Penyelenggara PPG Prajabatan 2024 di Pulau Sumatera

Adapun jumlah kenaikan gaji yang tertunda sejak bulan Januari 2024 akan tetap dibayarkan melalui mekanisme rapelan. Hal ini telah disampaikan di awal tahun 2024 pada akun media sosial pribadi X Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis.

Keputusan untuk menunda pencairan kenaikan gaji pensiun pada awal tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan pensiunan. Dampaknya, pensiunan perlu menyesuaikan rencana keuangan mereka dan merencanakan anggaran dengan berdasarkan situasi tersebut.

Artikel ini membahas mengenai kabar terbaru kenaikan gaji pensiun 2024. Informasi ini diperoleh dari salah satu keterangan pada akun media sosial Instagram resmi @Taspen yang diunggah pada hari Rabu, 24 Januari 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @Taspen pada tanggal 26 Januari 2024 dituliskan bahwa, “Halo Sobat TASPEN, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait informasi kenaikan gaji pensiunan, kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui sosial media resmi TASPEN. Terima kasih_D”.

Baca Juga: Jelang Berakhirnya Masa Kampanye Pemilu, ASN Dapat Dikenai Sanksi Apabila Melakukan Pelanggaran Berikut

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa pihak PT Taspen pun belum menerima terbitnya edaran Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun secara komprehensif.

Adapun mekanisme pencairan kenaikan gaji pensiun dan ASN meliputi beberapa tahap. Pertama, dimulai dari rencana kenaikan gaji yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Agustus 2023. Kedua, tahapan penyusunan regulasi. 

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun X (Twitter) @Yustinus Prastowo pada tanggal 26 Januari 2024 dituliskan bahwa, “Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri: 1) PP utk: - gaji PNS, - gaji TNI, - gaji Polri, - pensiun PNS, - pensiun TNI, - pensiun Polri, - tunjangan veteran dan 2) Perpres untuk gaji PPPK.”

Berdasarkan keterangan di atas, dapat diketahui bahwa regulasi penyusunan untuk pencairan kenaikan gaji pensiun ASN dan PPPK berbeda. Pencairan kenaikan gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden, sedangkan pencairan kenaikan gaji pensiun, PNS, Polri, dan TNI diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Tenaga Honorer Siap-siap! Status Berubah Mulai April 2024 Jadi PPPK Penuh Waktu, Tidak Ada Paruh Waktu?

Ketiga, setelah regulasi telah dirampungkan maka akan diterbitkan lalu diedarkan ke publik. Keempat, tahapan ini merupakan langkah terakhir yaitu proses pencairan kenaikan gaji pensiun.

Melalui beberapa tahapan pencairan kenaikan gaji pensiun di atas, tidaklah mengherankan jika kenaikan gaji pensiun membutuhkan waktu lebih lama untuk dicairkan. Hal ini disebabkan oleh proses yang tidak mudah dan melibatkan banyak komponen dan aspek agar dapat terealisasi secara optimal dan sesegera mungkin.

Saat ini, terpantau kurang dari 1 minggu lagi memasuki bulan Februari 2024. Namun, sepertinya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji pensiun belum juga rampung dan diterbitkan.

Sehingga, estimasi kenaikan gaji pensiun sepertinya belum akan dibayarkan pada bulan Februari. Apabila regulasi PP telah rampung dan telah diedarkan pada bulan Februari. Maka, kenaikan gaji pensiun dapat dibayarkan setelah bulan Februari yaitu pada bulan Maret atau pada bulan April. Namun hal ini pun belum dapat dipastikan.

Oleh karena itu, pensiunan dapat senantiasa bersabar sembari mengikuti perkembangan terkini terkait kepastian pencairan kenaikan gaji pensiun beserta rapelannya.

Partisipasi dan pemahaman yang lebih baik akan membantu dalam menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin timbul sebagai akibat dari penundaan pencairan kenaikan gaji ini.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah