Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Perlu Antisipasi Pelanggaran Netralitas ASN

- 4 Februari 2024, 11:54 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Bawaslu bertindak tegas atas setiap pelanggaran netralitas ASN
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Bawaslu bertindak tegas atas setiap pelanggaran netralitas ASN /dok. DPR RI

BERITASOLORAYA.com – Pemilu dan netralitas ASN saat ini menjadi momen yang sangat krusial sebagai faktor kunci dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi.

Dengan sisa waktu hanya 10 hari menjelang Pemilu 2024, situasi Indonesia saat ini semakin memanas di tengah persiapan terakhir dari semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan. Netralitas ASN juga tak kalah menjadi sorotan penting.

Hingga akhir bulan Januari 2024 telah tercatat pelanggaran netralitas ASN sebanyak 47 laporan pelanggaran menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Bentuk pelanggaran tersebut meliputi 5 pelanggaran kode etik dan 42 pelanggaran disiplin.

Oleh karena itu, netralitas ASN memang layak untuk menjadi perhatian utama ditengah masifnya pelanggaran yang dilakukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira: Keputusan MenpanRB Nomor 12 Tahun 2024 Buka Peluang Jabatan Pelaksana

Banyaknya laporan pelanggaran netralitas dari berbagai daerah di Indonesia, mengindikasikan bahwa ASN merupakan pihak yang memiliki potensi besar untuk mempengaruhi proses demokrasi.

Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu merupakan pihak yang perlu mengambil langkah tegas. Hal ini untuk mencegah adanya intervensi yang semakin marak dari pihak-pihak yang tidak netral, terutama oleh ASN.

Terlebih memasuki fase akhir kampanye seperti pada pekan depan, tingkat kepanasan situasi Pemilu akan semakin terasa.

Tantangan netralitas ASN akan menjadi semakin nyata, terutama dengan munculnya laporan pelanggaran di berbagai daerah. Oleh karena itu, peran Bawaslu memang menjadi sangat penting.

Dalam menghadapi tantangan netralitas ASN yang semakin meningkat tersebut, Bawaslu perlu memastikan bahwa aturan netralitas dijaga dengan baik dan saksi dapat diterapkan dengan adil.

Baca Juga: Pensiunan Tetap Harus Bayar Pajak? Simak Informasi NPWP dan Pengisian e-SPT Berikut

“Kami juga mensinyalir berbagai informasi dari media massa, seperti daerah Garut, Boyolali, Sumatera Utara dan lain sebagainya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” ucap Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat mengikuti Kunspek Komisi II DPR di Provinsi Sumbar pada Selasa, 30 Januari 2024 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI.

“Kita di Komisi II sudah mewarning kepada Bawaslu agar berani menegakkan aturan. Dalam hal ini, Bawaslu harus punya integritas yang tinggi dan mereka tidak boleh berpihak,” ujar Guspardi Agus melanjutkan.

Berdasarkan keterangan tersebut di atas, pihak Komisi II DPR RI juga membenarkan bahwa Bawaslu harus melakukan pemantauan aktif terutama bagi ASN. Hal ini untuk memastikan penegakan aturan berjalan dengan baik.

Selain itu, Guspardi Agus selaku Anggota Komisi II DPR RI juga menambahkan keterangan terkait harapannya terhadap peran Bawaslu dan KPU untuk memiliki keberanian yang lebih agar mampu menegakkan aturan yang sesuai tanpa adanya diskriminasi.

Baca Juga: Taspen Minta Hati-hati Terhadap Informasi Rapelan Gaji Pensiunan Pokok ASN PNS

“Mudah-mudahan Bawaslu dan KPU punya keberanian untuk menegakkan aturan-aturan itu. Artinya, kita berharap juga mereka tidak melakukan tebang pilih termasuk juga alat peraga jika dilakukan penertiban.

“Penyelenggara Pemilu jangan pernah melihat partai dan calonnya, kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan, misalnya alat peraga tidak sesuai pada tempatnya, maka harus ditertibkan,” ujar Guspardi Agus.

Kehadiran dan peran aktif Bawaslu yang tegas akan memberikan efek pencegahan terhadap pelanggaran netralitas serta mengedukasi ASN tentang pentingnya mematuhi aturan menjelang Pemilu.

Dengan 10 hari yang tersisa menjelang Pemilu 2024, harapannya Bawaslu dapat menunjukkan lebih banyak keberanian dan keberhasilan dalam menjaga netralitas ASN.

Langkah nyata dan ketegasan Bawaslu akan menjadi landasan kuat untuk memastikan Pemilu yang adil, transparan, dan meyakinkan bagi seluruh masyarakat bahwa kegiatan Pemilu dilaksanakan tanpa adanya intervensi apapun.

Salah satunya ialah dengan membantu menegakkan aturan terhadap ASN yang melanggar, dengan membantu menetapkan sanksi sebagaimana yang tertera pada siaran pers BKN Nomor: 001/RILIS/BKN/II/2024.***

 

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah